Nikah Siri Brebes dan Penjelasan Tata Cara Nikahnya
Diciptakanya
manusia laki-laki dan perempuan untuk Mencinta dan mencintai Memiliki Rasa
kasih dan sayang adalah kudrat manusia dan juga sebagai tanda kebesar Allah SWT,
ketika hubungan kedua insan tersebut tanpa adanya ikatan yang sah menjadikannya
sebagai perbuatan Mendekati Zina atau yang berlebihan dikatakan Zina, dan Zina
sendiri adalah salah satu Dosa besar yang allah larang, sehingga manusia
memiliki fitrah menjalin hubungan kuat dengan pernikahan walau hanya dengan
Nikah Siri, disini akan di bahas tentang pengertian, syarat, hukum dan tata
cara nikah siri itu sendiri sehingga anda sedikit memiliki pemahan tentang
pernikahan, lebih lanjut anda bisa menghubungi layanan jasa nikah Siri Brebes dengan Ustadz Amal Lewat Telepon 0819-0366-3728 atau Lewat Whatsapp dengan mengklik di bawah ini :
A. Pengertian Nikah Siri
Nikah Siri adalah
Sebuah pernikahan yang sama persis pada umumnya pernikahan, hanya saja nikah
tersebut di rahasiakan atau disembunyikan dan sebagaian mengartikan Nikah Siri
atau nikah di bawah tangan dan nikah agama islam sebagai pernikahan yang hanya memenuhi
rukun syarat nikah saja sesuai syariat islam agar terhindar dari dosa dan
perbuatan Fitnah artinya hanya sah secara agama tanpa ada pencatatan dari Negara.
Dengan kesimpulan bahwa nikah siri dan nikah KUA sama sahnya dalam agama islam,
hanya saja tidak mendapatkan Buku Nikah
B. Apa Saja Syarat Nikah Siri Dalam Islam ?
Syarat dalam Pernikahan adalah sesuatu yang wajib dipenuhi sehingga pernikahan anda sesuai dengan syariat islam, Begini penjelasannya tentang Syarat nikah Siri dalam islam itu sendiri meliputi :
1. adanya Calon Suami dan Isti
Calon Suami
dan istri harus beraga islam, berakal, sudah baligh, tidak dalam paksanaan,
tidak memiliki dua kelamin (transgender), tidak dalam masa ihram atau haji,
bagi perempuan tidak bersuami/ sudah lewat masa iddah bagi yang dicerai hudup
atau mati
2. adanya Wali Nikah Calon Istri
Wali Nikah
itu sendiri urutanya Bapak kandung, kakek dari bapak, saudara kandung lak-laki
seayah, saudara kandung laki-laki dari ayah dan seterunya
3. adanya Dua Yang Menyaksikan
Dalam pernikahan
minimal ada dua orang laki-laki muslim, sudah baligh, berakal yang meyaksikan
4. Adanya Mahar atau Maskawin
Mahar atau
maskawin adalah pemberian berupa barang dari calon suami kepada Calon Istri
biasanya berupa : perhiasan emas, seperangkat alat sholat, uang tunai, sebidang
tanah atau rumah, mobil dan lain-lain
5. Adanya Ucapan Ijab dan Qobul
Ijab dan
qobul adalah ucapan serah dari wali nikah perempuan atau perwakilanya kepada
calon suami yang diucapkan dengan tegas dalam satu waktu dan tempat. Sumber penjelasan tentang rukun syarat nikah siri bisa di baca di sini : (sumber artikel 1 ) (sumber artikel 2 )
C. Bagaimana Menurut Agama Islam Hukum
Nikah Siri itu ?
Kebanyakan para
ulama berpendapat dan sepakat bahwa nikah siri adalah nikah yang SAH, selama
didalamnya terpenuhi dan tertunaikanya rukun dan syarat pernikahan yaitu adanya
calon suami dan istri, adanya wali nikah calon istri, adanya Dua orang
laki-laki dewasa muslim yang menyaksikan, adanya pemberian barang dari calon
suami kepada istri yang disebut dengan mahar atau maskawin, adanya ucapan serah
terima dari wali calon istri kepada calon suami yg disebut dengan Ijab qobul. (sumber 1) (sumber 2)
D. Bagaimana Negara Memandang Hukum
Nikah Siri ?
Hukum nikah
siri dalam undang-undang perkawinan pasal 2 ayat 1 yang pada intinya berbunyi ;
pernikahan atau perkawinan yang dilakukan dengan agama masing-masing dan
kepercayaanya itu sendiri adalah sah secara agama dan kepercayaanya, dengan
undang-undang ini perlu di tegaskan bahwa Nikah Siri tidak diakui oleh Negara,
sehingga ketika terjadi problematika pernikahan tersebut Negara tidak
bertanggung jawab.(sumber)
E. Bagaimana Islam Memandang
Pernikahan Tanpa Ijin Wali ?
Umat islam
sendiri dalam memegang pedoman syariat islam kepada empat madzhab, begini
uraianya dari keempat madzhab tersebut terkait perkawinan atau nikah siri
tanpa ijin wali yaitu :
- Madzhab Imam Syafi’i, Pernikahan yang tidak mendapat ijin atau dihadiri wali nikah dari calon istri pernikahanya tidak sah
- Madzhab Imam Malik, wanita sah menikah tanpa wali jika ayah kandungnya sudah meninggal dan tidak memberikan wasiat kepada orang yang ditunjuk untuk menjadi wali nikah putrinya, jadi wanita bisa menikah tanpa harus ijin walinya
- Madzhab Imam Hambali, juga memili pendapat yang sama dengan imam malik
- Madzhab Imam Hanafi (Abu hanifah), Imam abu hanifah adalah salah satu ualama yang mengijinkan pernikahan tanpa wali, dan madzhab imam abu hanifah banyak di anut oleh masayarakat Pakistan yang mayoritas umat islam, disana pernikahan tanpa wali menjadi hal yang biasa, bahkan menjadi peraturan Negara, berikut alasan imam abu hanifah sah nya pernikahan tanpa ijin walinya atau bapaknya : syarat utamanya wanita yang sudah baligh, berakal, tamyiz, sekufu, mahar/maskawin yang patut dan merdeka alasan kedua dalil dalam al qur’an surat an-nisa ayat 221, ayat 232, ayat 231, ayat 234, alasan ketiga yang di riwayatkan dari hadist At-Tirmidzi.” Janda lebih berkuasa terhadap dirinya dr pd walinya”,
F. Mau Tahu Tata Cara Nikah Siri di
Brebes, Begini ?
Jika anda sudah membaca sedikit artikel diatas dan memantapkan diri untuk menikah, silahkan dibaca dan dilengkapi artikel berikut ini untuk tata cara nikah siri di Brebes :
1. Wanita Sudah Tidak Bersuami
sesuai
dengan ketentuan diatas syarat utamanya adalah Wanit yang mau dinikahi sudah
tidak bersuami atau sudah di talak kesepaktan Cerai dan lewat masa iddahnya dan wanitanya berusia diatas 21 tahun, jika ada wanita yang masih di bawah umur menikah kami mewajibkan untuk keseluruh keluarga kedua mempelai untuk hadir menyaksikan pernikahan tersebut
2. Melengkapi Syarat Nikah Siri Brebes
Silahkan untuk
melengkapi syarat nikah siri, Jika Sudah matang mantep untuk menikah yaitu :
Menyiapkan Fotokopi KTP/SIM, Menyebutkan Nama ayah, Menyiapkan Mahar/Maskawin, Menyebutkan
hari-tanggal-jam pelaksanaan nikahnya, Menyiapkan Foto Ukuran 2x3 sebanyak 2
lembar, Menyiapkan materai 6000 sebanyak 4 Buah. Semua persyaratan dibawa waktu
mau akad nikah
3. Mendatangi Tempat Nikah Siri Brebes
Jika persyaratan
diatas sudah siap, bisa mendatangi tempat nikah siri di Brebes yang kami sediakan, atau
kami juga bisa di panggil ke lokasi yang anda kehendaki seperti rumah, hotel,
masjid, dan lain-lain
4. Membayar Biaya Nikah Siri
Biaya Nikah
Siri di Brebes yang anda bayarkan ke kami meliputi ; tempat, Penghulu Nikah, wali nikah,
saksi-saksi dan surat nikah siri, biaya tersebut jika anda memanggil kami ke rumah atau hotel atau masjid dan lain-lain juga masih ada biaya tambahan untuk tranportasi kami kelokasi yang bapak ibu inginkan, jadi biaya disini tidak kami cantumkan karena tiap pernikahan berbeda-beda lokasinya, untuk itu alangkah baiknya bapak ibu hubungi ustadnya langsung
5. Mendapatkan Surat Nikah Siri
Setelah
selesai akad nikah anda menandatangani surat nikah siri yang kami cetakan
bersetempel untuk anda langsung bawa pulang, untuk membuktikan di tengah masyarakat ketika anda bepergian atau ijin tempat tinggal bahwa telah terjadi nikah agama islam antara kedua mempelai
6. Tentang Jasa Nikah Siri Brebes
Jasa nikah siri Brebes Berpengalaman sudah berpulu-puluh tahun menikahkan pastikan bersama jasa kami. Jasa Kami juga menerima layanan seluruh Kecamatan di Brebes yaitu : Banjarharjo, Bantarkawung, Bulakamba, Bumiayu, Jatibarang, Kersana, Ketanggungan, Larangan, Losari, Paguyangan, Salem, Songgom, Tanjung, Tonjong, Wanasari, Jasa kami amanah insya allah sesuai syariah, berpengalaman, privasi pernikahan anda juga terjaga terjamin aman, pasrahkan pernikahan anda bersama kami hubungi kami di nomor Telepon 0819-0366-3728 atau chat di whatsapp di bawah ini :
Tidak ada komentar :
Posting Komentar